Regulasi dan Dasar Hukum

Dasar Hukum dan Cakupan Data SiPangan

Halaman ini menyajikan dasar hukum, cakupan data, dan urgensi Sistem Informasi Pangan sebagai rujukan penyelenggaraan data pangan yang terintegrasi, akurat, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Logo SiPangan

Dasar Hukum SiPangan

Penyelenggaraan Sistem Informasi Pangan didukung oleh sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral pangan.

1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
3 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan.
4 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pangan.

Cakupan Data SiPangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, data dan informasi pangan mencakup beberapa komponen strategis berikut.

Jenis produk pangan
Letak, luas wilayah, dan kawasan produksi pangan
Peluang dan tantangan pasar
Harga
Status gizi
Perkiraan pasokan
Prakiraan iklim
Kebutuhan pangan setiap daerah
Neraca pangan
Permintaan pasar
Produksi
Konsumsi
Ekspor dan impor
Perkiraan musim tanam dan musim panen
Teknologi pangan
Perkiraan musim tangkapan ikan

Kenapa Data SiPangan Penting?

Data pangan berperan penting dalam mendukung tata kelola pangan nasional.

Pengambilan Kebijakan

Mendukung penyusunan kebijakan pangan berdasarkan data yang lebih akurat dan terintegrasi.

Ketahanan Pangan Nasional

Menjadi rujukan dalam pemantauan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan.

Keterbukaan Informasi

Mendukung penyediaan informasi pangan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.