Dasar Hukum SiPangan
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pangan didukung oleh sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral pangan.
Halaman ini menyajikan dasar hukum, cakupan data, dan urgensi Sistem Informasi Pangan sebagai rujukan penyelenggaraan data pangan yang terintegrasi, akurat, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pangan didukung oleh sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral pangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, data dan informasi pangan mencakup beberapa komponen strategis berikut.
Akses bagian penting pada halaman SiPangan.
Data pangan berperan penting dalam mendukung tata kelola pangan nasional.
Mendukung penyusunan kebijakan pangan berdasarkan data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Menjadi rujukan dalam pemantauan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan.
Mendukung penyediaan informasi pangan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.